Selasa, 30 April 2024

Gara-Gara Game Online, Pria Ini Lakukan Pencurian

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Steven Hariyono (21) warga jalan Kapasan ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi pencurian. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian, karena butuh uang untuk membayar game online.

Kompol Taufiq Yulianto Kapolsek Sukolilo mengatakan, tersangka mencuri empat handphone di sebuah kos-kosan di daerah Jl. Klampis Asem Surabaya. Aksi tersebut dilakukan saat Ahmad Yudi Firmansah, korban, saat tidur.

“Saat koban tidur, tersangka melakukan aksinya. Namun sebelum berhasil kabur, korban terbangun dan meneriaki tersangka,” kata Kompol Taufiq kepada wartawan, Rabu (26/3/2014).

Warga yang mendengar teriakan korban, kata dia, langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka. Oleh warga, tersangka diserahkan ke Mapolsek Sukolilo.

Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sudah sejak lima tahun terakhir sejak dia duduk dibangku SMA menjadi pecandu game online.

Kompol Taufiq mengimbau, agar orang tua selalui mengawasi perilaku anaknya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. “Untuk semua orang tua, kami imbau agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak, jangan sampai karena salah pergaulan, anak melakukan tindak kriminal,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– Kompol Taufik Yulianto Kapolsek Sukolilo menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs