Sabtu, 18 Mei 2024

Gugatan Masyarakat Pada PDAM Tidak Diterima di Persidangan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto okezone.com

Gugatan sekelompok warga masyarakat terkait dengan sistem pembayaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, dalam persidangan akhirnya tidak dapat diterima. Dengan begitu, sistem pembayaran online tetap diberlakukan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ni Made Sukana hakim yang membacakan penetapan tersebut menyampaikan bahwa gugatan yang dilakukan kelompok masyarakat tersebut diajukan oleh tujuh warga di sejumlah wilayah di Surabaya.

Isi gugatan tersebut intinya memprotes PDAM yang memberlakukan sistem pembayaran secara online. Pembayaran melalui loket, saat ini cukup banyak dan bisa dilakukan dibanyak tempat. Termasuk melalui ATM. Hanya saja ada tambahan biaya administrasi Rp 2.500. Sebelumnya pelanggan tidak dikenai biaya tambahan tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menetapkan bahwa gugatan kelompok masyarakat itu tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2002. Para penggugat dianggap tidak bersungguh-sungguh lantaran tidak selalu hadir dalam setiap persidangan.

Ditemui usai persidangan, Soemarso kuasa hukum para penggugat mengaku kecewa atas sikap Majelis Hakim. Kehadiran penggugat, kata Soemarso sudah diwakilkan kepada pengacara.

“Penggugat sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Dengan demikian kehadiran pengacara mewakili penggugat sudah cukup. Apalagi pada sidnag perdana seluruh penggugat sudah pernah hadir,” tegas Soemarso pada wartawan.

Dijadwalkan, Soemarso akan melakukan upaya hukum, sehubungan juga dengan penolakan gugatannya yang dibacakan dalam format putusan. Padahal, terkait dengan syarat formal, seharusnya dibuat dalam bentuk penetapan. ”Saya pasti ajukan upaya hukum. Karena yang dibacakan putusan, saya ajukan banding,” pungkas Soemarso, Kamis (9/10/2014). (tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
26o
Kurs