Minggu, 28 April 2024
Penganiayaan Warga Pakis Sidokumpul

Pelaku Sering Diperlakukan Kasar oleh Korban

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
-Tersangka (ditutup kepalanya) penganiaya warga Pakis Sidokumpul, yang juga kakeknya sendiri. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Penganiayaan terhadap Mulyadi (58) warga Pakis Sidokumpul Gg II yang dilakukan oleh cucunya PH (17), dipicu karena pelaku sering diperlakukan kasar oleh korban. Tidak hanya diperlakukan kasar, pelaku juga sakit hati terhadap korban, karena telah mengizinkan ibu korban cerai.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku tega melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban. Korban juga pernah memukul pelaku, dan juga adik pelaku. Selain itu, pelaku juga muak dengan kelakukan korban yang sering main wanita. Kejadian terakhir, tersangka diusir dari rumah korban.

“Sejak tahun 2012, tersangka sudah berniat untuk membunuh kakeknya karena ibunya disuruh cerai oleh korban. Adiknya tersangka juga pernah dipukuli korban, korban juga suka main wanita,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan di Polsek Sawahan, Jumat (10/10/2014).

Dia menambahkan, pelaku akhirnya tidak kuat dengan semua perlakuaan korban, sehingga emosi pelaku memuncak dan akhirnya nekat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit, Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku sudah mempersiapkan semuanya, termasuk balok yang digunakan untuk memukul korban. Puncaknya kemarin, pelaku memukul korban di kepala, pinggang, dan tangan. Korban terluka parah dan akhirnya meninggal di RSAL,” kata Sumaryono.

Sekadar diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap PH (17) pelaku penganiayaan yang merupakan cucu korban sendiri di sebuah warnet Jl. Dukuh Kupang, Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan saat keluar dari toilet warnet tersebut.

Tidak ada perlawanan dari PH saat penangkapan, dan saat diinterogasi, pelaku yang masih sekolah di SMK tersebut juga langsung mengakui perbuatannya. Pelaku juga seperti tidak merasa bersalah usai melakukan perbuatannya, karena masih beraktivitas seperti biasa.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri), AKP Gathut Bowo S Kapolsek Sawahan (kanan) menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs