Kamis, 25 April 2024

Pembunuh Kakek Sendiri Terancam Vonis Hukuman Berat

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Tersangka (ditutup kepalanya) pembunuh kakeknya sendiri. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Herlambang Adi Pamungkas terdakwa kasus pembunuhan yang tak lain korbannya Mulyadi adalah kakeknya sendiri, dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Antonius Simbolon selaku Hakim tunggal dalam persidangan, Senin (10/11/2014) bersepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro dari Kejari surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Oleh karenanya, dakwaan JPU kedua, pada pasal 362 tidak lagi perlu dibuktikan, mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi dengan kurungan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Antonius Simbolon seperti disampaikan berdasarkan amar putusannya diruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu dalam surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014. Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kawasan Pakis Sidokumpul gang 2 ini diketahui bermotif dendam dan sakit hati yang dipendam sejak masa kecil.

Mulyadi, yang tak lain adalah kakek terdakwa dipandang sebagai penyebab perceraian kedua orang tuanya. Herlambang Adi Pamungkas menyimpan rapat-rapat hal itu. Bahkan suatu ketika pernah minta tolong kepada beberapa rekannya dalam rangka membalaskan rasa sakit hatinya. Sayangnya, teman-teman Herlambang menolak.

Kemarahan terdakwa Herlambang Adi Pamungkas memuncak, sesaat setelah Mulyadi memarahinya. Tiga hari sebelum membunuh sang kakek, Herlambang sudah mempersiapkan sebuah balok kayu yang disimpan di sebuah kandang ayam.

Pada hari yang ditentukan, Herlambang kemudian menganiaya Mulyadi yang tidka lain adalah kakeknya sendiri. Hingga kemudian, Mulyadi menghembuskan napas terakhir. Mati. Herlambang mengaku puas setelah menghabisi sang kakek.(tok/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs