Senin, 17 Juni 2024
Siswa SMA Jaya Sakti Tak Bisa Ikut UN

Satu Sekolah Tak Boleh Ikuti UN, Ini Jawaban Dinas Pendidikan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dr. Ikhsan, S.Psi, MM Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya pastikan SMA Jaya Sakti sudah tak lagi memiliki siswa kelas 12. Karenannya Ikhsan membantah jika ada siswa dari SMA Jaya Sakti yang tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

“SMA Jaya Sakti itu sudah dimerger (digabung) dengan SMA Mardi Siswi, mereka ini sejatinya sudah tidak punya lagi siswa,” kata Ikhsan ketika menggelar pertemuan pers di kantornya, Selasa (15/4/2014).

Menurut Ikhsan, merger SMA Jaya Sakti telah dilakukan sejak bulan Maret 2013 silam. Saat itu, izin SMA Jaya Sakti sudah habis dan mereka tidak bisa memenuhi lagi syarat untuk mendapatkan izin operasional sekolah yang baru.

Untuk menyelamatkan siswa yang ada di sekolah itu, pada 13 Maret 2013 seluruh siswa kelas 12 saat itu langsung dipindahkan ke SMA Mardi Siswi, karena dua sekolah ini memang sudah dilakukan merger.

Sedangkan untuk siswa kelas 10 dan 11 di pindahkan ke SMA Mardi Siswi pada 21 Maret 2013. “Pada tahun 2013 seluruh siswa kelas 12 SMA Jaya Sakti juga telah ikut UN di SMA Mardi Siswi,” kata Ikhsan.

Begitu juga, siswa kelas 11 yang tahun ini sudah menjadi kelas 12 juga telah mengikuti UN di SMA Mardi Siswi. Untuk kelas 10 yang saat ini sudah naik ke kelas 11, pada tahun depan juga akan mengikuti UN di SMA Mardi Siswi.

Karenanya, Ikhsan mengaku kaget ternyata masih saja ada sejumlah siswa di SMA Jaya Sakti. Kalaupun siswa tersebut benar-benar siswa SMA Jaya Sakti maka Dinas Pendidikan akan segera mengirim mereka ke SMA Mardi Siswi.

“Tapi yang namanya sekolah itu kan SD 6 tahun, SMP 3 tahun dan SMA 3 tahun. Jangan sampai belum menempuh proses ini tiba-tiba masuk kelas 12,” kata Ikhsan.

Sekadar diketahui, sejumlah siswa kelas 12 SMA Jaya Sakti diketahui tidak bisa mengikuti Ujian Nasional. Ini karena SMA izin mendirikan di sekolah itu memang habis.

“Kami sudah minta mereka melengkapi persyaratan izin operasional sekolah, tapi tidak pernah dipenuhi,” kata Ikhsan. Beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pihak SMA Jaya Sakti di antaranya tidak adanya buku induk siswa, serta tidak ada catatan mutasi. Bahkan catatan nilai siswa ternyata juga tidak ada di SMA ini.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan sebenarnya juga sempat memberikan pembinaan ke sekolah tersebut hingga akhirnya keputusan merger adalah langkah terakhir karena pihak SMA Jaya Sakti dinilai sudah tidak layak lagi mendapatkan izin operasional sekolah.

Sementara itu, ditemui reporter Jose dari suarasurabaya.net, Tri Edy Baskoro, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, selaku pelaksana Ujian Nasional mengatakan, seluruh siswa di SMA itu sebenarnya tetap bisa mengikuti Ujian Nasional asalkan pihak sekolah mampu menunjukkan adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.

“Kalau SMA itu benar, maka seluruh siswa bisa ikut ujian susulan. Ini harus cepat supaya siswanya tidak telantar,” kata Tri Edy. (fik/jos/ipg)

Teks Foto :
– Dr. Ikhsan, S.Psi, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (kanan) ketika memberikan keterangan pers di kantornya.
Foto : Taufik suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
31o
Kurs