Minggu, 2 Juni 2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di RS Unair

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Foto: rumahsakit.unair.ac.id

Yuyuk Andriati, Plt Kabiro Humas KPK, mengatakan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu dr. Bambang Giatno Raharjo (BGR) mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan dan Minarsih, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini mencapai Rp17 miliar dengan nilai total proyek Rp87 miliar, dalam pengadaan tahun anggaran 2010.

“Bambang Giatno ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Plt Kabiro Humas KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
32o
Kurs