Senin, 20 Juli 2026

KPK Tetapkan Gatot Gubernur Sumut dan Istrinya Jadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara. Foto: Antara

Dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Evi Susanti istrinya pun juga ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan satu kali sebagai saksi pada hari Senin (27/7/2015) selama 14 jam bersama Gatot.

Gubernur Sumut dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

“Hari ini KPK akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan GPN Gubernur Sumut dan ES (istri kedua) sebagai tersangka, setelah KPK melakukan Ekspose progress kasus Operasi Tangkap Tangan,” tegas Indriyanto Seno Adji Plt Wakil Ketua KPK dalam pesan singkatnya pada wartawan, Selasa (28/7/2015).

Dia mengatakan, KPK dalam menetapkan GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka melalui proses panjang atau tidak tergesa-gesa.

KPK, Kata Indriyanto, melakukan pendalaman dan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi, ditambah dengan alat-alat bukti yang ada.(faz/iss/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 20 Juli 2026
30o
Kurs