Minggu, 2 Agustus 2026

Keluarga Korban Jalan Rusak Bisa Ajukan Ganti Rugi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Keluarga Didik Sudarmaji (26 tahun), pengendara sepeda motor yang jatuh terperosok jalan berlubang di depan SMPN 3 Krian, Jalan Raya Sidorejo, Sidoarjo, kemudian dilindas truk hingga tewas, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara jalan tersebut. Hal ini disampaikan M. Sholeh, advokat kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/4/2015) malam.

“Karena telah kehilangan kehilangan anggota keluarga, maka keluarganya berhak mendapat ganti rugi,” katanya.

Ditambahkannya, seharusnya penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu Sholeh juga mengaku jika dua tahun yang lalu, ada juga keluarga korban jalan rusak di Gresik yang mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, akhirnya pihak keluarga korban tidak meneruskan tuntutannya karena lelah menunggu respon dari pihak penyelenggara jalan. (iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 2 Agustus 2026
28o
Kurs