Sabtu, 18 Mei 2024

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Lumajang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi. Foto : republika

Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang di Desa Solok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yaitu HR.

“Kepala desa (HR) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen. Pol Anton Setiadji Kapolda Jatim, Rabu (30/9/2015).

HR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tambang dan pemberian ijin tambang ilegal. Sedangkan untuk kasus pembunuhan, penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

“Hingga kini masih dilakukan pendalaman, apakah kepala desa ada keterlibatan atau tidak,” ujar dia.

Anton mengaku, hingga kini masih belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik pembunuhan dan penyerangan aktifis penolak tambang ilegal. Untuk mengetahuinya, Polisi meminta waktu melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dari pemeriksaan secara intensif itu nantikan bisa diketahui, siapa-siapa yang memerintahkan dibalik kasus pembunuhan di tambang Lumajang,” terang dia.

Dia mengungkapkan, kasus tambang Lumajang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, sgar tidak ada tekanan di tingkat Polres, ketika penyidik melakukan pemeriksaan.

Sementara dengan ditetapkan Kepala Desa sebagai tersangka, maka total ada 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang.

Terdiri dari 14 orang tersangka kasus pembunuhan berencana, 6 orang kasus pengeroyokan, 2 tersangka masih dibawah umur kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, kemudian 1 orang tersangka yang tidak lain adalah kepala desa sebagai pemilik sekaligus pemberi ijin tambang ilegal. (bry/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
27o
Kurs