Sabtu, 27 Juli 2024

Korban Hafal Wajah Pelaku, Tiga Perampas Motor Dibekuk

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) saat mengintrogasi para tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi membekuk tiga pelaku perampasan sepeda motor yang sering kali meresahkan masyarakat Surabaya.

Ketiganya yakni Sakdun (25) warga Jl. Anggresik Gundal Camplong, Sampang, Madura; Ach. Sahlan (27) warga Asem Raja, Jrengik, Sampang, Madura; Gus Tadir (34) warga Laodan, Omben, Sampang. Di Surabaya ketiga tersangka tinggal di rumah kost kawasan Jl. Demak, Surabaya.

Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berhasil ditangkap berkat informasi yang akurat dari korban, tentang ciri-ciri ketiga pelaku.

“Korban sangat hafal dengan wajah dan ciri-ciri pelaku, karena saat kejadian korban dibonceng pelaku sebelum akhirnya sepeda motor dibawa kabur,” kata Kompol Widjanarko kepada wartawan, Senin (15/6/2015).

Dia menambahkan, saat melakukan aksinya, ketiga tersangka ini selalu bersama-sama berkeliling dengan satu sepeda motor. Saat menemukan target, mereka langsung memepet korban dan merampas sepeda motor yang dikendarai.

“Kejadiannya Selasa (26/6/2015) sekitar pukul 01.00 WIB, di depan POM Bensin Jl. Ngaglik Surabaya,” ujarnya.

Saat itu, kata Widjanarko, korban dipepet dan langsung dirampas kunci sepeda motornya. Korban lalu dibonceng oleh tersangka, dan ditengah perjalan korban disuruh tersangka turun untuk mengambil rokok yang jatuh.

“Tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Karena cukup lama bersama para pelaku sehingga korban cukup hafal dengan wajah para pelaku. Tidak butuh waktu lama untuk menangkap para tersangka,” kata dia.

Dari penangkapan ketiga tersangka di rumah kostnya sekitar Jl. Demak, Surabaya, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol W 2991 JN yang dipalsukan menjadi D 3 WA hasil pencurian, dan Honda Supra NF 125 warna hitam nopol L 6985 DD yang digunakan sebagai sarana pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) saat menginterogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs