Selasa, 21 Mei 2024

Masalah Keamanan, Pembunuhan Jatisrono Direkonstruksi di Polres

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan oleh anggota Polsek Semampir di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Polsek Semampir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, menewaskan Abdul Kholil, warga Jatisrono Timur, Kecamatan Semampir, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (5/5/2015). Hal itu dilakukan karena mempertimbangkan masalah keamanan.

”Kita tidak menginginkan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan ini ada keributan dari keluarga korban. Makanya, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata AKP Achmad Junaidi Kanit Polsek Semampir, kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).

AKP Achmad Junaidi menjelaskan, dalam rekonstruksi ini tersangka Samsul Arifin, warga Bangkalan melakukan pembunuhan terhadap Abdul Kholil, tidak sendirian. Tersangka dibantu dua temannya, Bahrul dan Dul (DOP/Daftar Pencarian Orang, red).

Saat itu tersangka bermaksud mencari Sukron (adik korban, red) di Jatisrono, justru bertemu dengan korban. Setelah itu korban bertanya pada tersangka, sambil mengacungkan senjata tajam. Ternyata perkataan korban, menyulut emosi tersangka.

“Korban itu mengacungkan senjata tajam, sambil bertanya pada tersangka kenapa mencari adiknya (Sukron, red). Apa ada masalah. Itulah yang membuat tersangka marah,” ujar dia.

Nah, dari ucapan itu, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan, tersimpan di balik bajunya. Setelah itu, tersangka langsung menyabet korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pada adegan nomor lima hingga sepuluh itu korban disabet oleh tersangka,” ujarnya.

Achmad Junaidi mengungkapkan, untuk korban dihabisi pada adegan nomor 14 dan 15 oleh tersangka dibantu Bahrul dan Dul (Daftar Pencarian Orang, red).

“Setelah disabet dengan senjata tajam, tersangka langsung melarikan diri,” ujar Achmad.

Terbukti melakukan penganiayaan, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, tersangka dijerat pasal 315 dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sekadar diketahui, penganiayaan yang menewaskan Abdul Kholil itu terjadi, Kamis (9/4/2015) malam. Dan tersangka Samsul Arifin baru ditangkap anggota Polsek Semampir, Minggu (19/4/2015). (bry/ipg)

Teks Foto:
– Rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan oleh anggota Polsek Semampir di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
26o
Kurs