Senin, 29 April 2024

Mobil BB Kejaksaan Keluyuran di Jalan, Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Mobil Daihatsu Xenia nopol M 1680 GD barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang diamankan di Mapolsek Wonokromo. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Mobil barang bukti (BB) Kejaksaan Tanjung Perak yang pernah digunakan aksi kejahatan diamankan polisi saat terjaring razia di Jl. Diponegoro Surabaya.

Mobil Daihatsu Xenia nopol M 1680 GD tersebut diamankan di Mapolsek Wonokromo. “Mobil itu pernah digunakan melakukan kejahatan 365 (pencurian dan kekerasan),” kata AKP Agung Widoyoko Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (16/3/2015).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap Arif Purwanto, warga Madura, yang saat itu mengemudi mobil Avanza tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dibawa Arif Purwanto itu merupakan mobil rental.

Apalagi Arif sendiri tidak mengetahui kalau tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). “Dia (Arif Purwanto–red) baru tahu, saat terkena operasi Minggu (15/3/2015) dini hari kemarin, kalau suratnya itu hanya sebatas pinjam pakai,” ujar dia.

AKP Agung mengungkapkan, mobil barang bukti kejaksaan itu bisa dikeluarkan, tapi dengan catatan pemilik resminya harus menyertakan STNKB dan BPKB. Sebab itu untuk mengecek keaslian dan kecocokan antara nomor mesin dengan surat.

Namun Agung sendiri saat dikonfirmasi tidak berani berkomentar lebih banyak mengenai diperbolehkan atau tidak, kendaraan itu dilakukan sistem pinjam pakai atau di rental-kan. “Maaf, kalau itu saya tidak berani berkomentar, tanyakan langsung pada kejaksaan saja,” kata dia. (riy/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs