Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket layanan internet.
Namun, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan wajib tetap mendapatkan perlindungan sehingga dapat dimanfaatkan.
Evan Fathurokhman Adiwidjaja Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota akses internet pelanggan.
Menurutnya, operator memiliki ruang untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota. Hal terpenting adalah kuota yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan.
“Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

