Selasa, 16 April 2024

Muktamar NU Fatwakan Haram Janji Politik dalam Pilkada

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Peserta Muktamar NU di Jombang sedang hilir mudik. Foto: Taufik/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah atau pembahasan masalah hukum fiqih kasuistik yang digelar di Muktamar NU di Jombang menghasilkan keputusan mengharamkan janji politik.

“Memberi dan menerima janji itu hukumnya haram. Misalnya menjanjikan akan membangun jalan jika jadi kepala daerah, padahal bangun jalan itu dibiayai APBD,” kata Abdul Ghofur, Sekretaris sidang komisi Waqiiyah, usai mengikuti Bahtsul Masail Waqiiyah di Pesantren Mambaul Maarif, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).

Menurut dia, janji politik juga bisa dikategorikan riswah atau sogokan sehingga dalam Islam dihukumi haram. Begitupula menerima janji politik juga dihukumi haram.

Meski begitu, janji yang berkaitan dengan kewenangannya, misalnya menjanjikan keadilan ataupun menjanjikan membangun jalan namun calon tersebut dengan terang juga mengatakan jika janji ini akan diterapkan dengan memperjuangkan penggunaan APBD untuk jalan, maka itu masih dibolehkan.

Abdul Ghofur mengatakan, pijakan hukum pengharaman janji politik diambilkan dari Al Quran, tafsir Al Baghowi, tafsir Ibnu Katsir, kitab fiqh Fathul Muin serta beberapa kitab tafsir lainnya.

“Tidak kurang ada 150 orang yang terlibat dalam bahtsul masail dan semuanya sepakat mengharamkan janji politik,” kata dia. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
32o
Kurs