Jumat, 19 Juni 2026

Penyegelan 509 Minimarket di Surabaya Tunggu SP3

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Satpol PP sedang menyegel bangunan tidak berizin. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Ronny N, Kepala Seksi Penuntutan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya
mengatakan, penyegelan 509 minimarket di Surabaya baru bisa dilakukan bila pemilik usaha tetap membuka gerainya setelah mendapat Surat Peringatan ketiga (SP3).

“Soal izin usaha, Pemkot Surabaya saat ini akan melakukan penindakan
terhadap minimarket dulu. Kami telah mengirim surat peringatan pertama kepada pihak minimarket,” ujarnya kepada Suarasurabaya.net,
Selasa (10/3/2015).

Berdasarkan data Satpol PP Kota Surabaya, sebanyak 512 minimarket tidak memiliki izin IMB, HO, serta izin usaha toko modern (IUTM) dan masuk dalam daftar penertiban. Antara lain 233 gerai Indomaret, 229 gerai Alfamart, 30 gerai Alfamidi, 8 gerai circle-K, dan 9 gerai Rajawali Mart.

“Tiga di antaranya, gerai Alfa Express, telah menutup tempat usahanya sendiri,” kata Ronny.(den/iss/ipg)


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
24o
Kurs