Selasa, 14 Mei 2024

Selama Penegak Hukum Belum Sesuai Harapan, KPK Harus Dipertahankan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

DPR RI menilai selama penegak hukum di Indonesia masih belum sesuai dengan yang diharapkan maka KPK harus tetap dipertahankan.

Adhies Kadir Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, yang perlu diluruskan saat ini tentang masa tugas KPK 12 tahun itu muncul dari usulan pemerintah. Sementara yang beredar itu RUU yang ada kop pemerintah 12.

“Kalau usulan dari DPR itu masih dilakukan perbaikan-perbaikan. Kalau dari kami ingin KPK betul-betul kuat. Kalau dalam perjalanan nanti ada unsur pelemahan KPK maka kami akan menarik diri,” kata Adhies pada Radio Suara Surabaya.

Kata Adhies, DPR ingin pimpinan KPK punya hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Kalau ada kasus-kasus pribadi untuk penyelidikannya harus ada izin dari Presiden.

Soal Dewan Kehormatan KPK, kata Adhies, formasinya tetap dipimpin oleh pimpinan KPK agar tahu dalamnya KPK dan harus jelas pembedaan tugas antara kepolisian, kejaksaan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum.

Adhies yang termasuk salah satu pengusul revisi UU KPK dari fraksi Golkar menjelaskan, awal mula dibentuknya KPK di Indonesia dulu karena maraknya kasus-kasus korupsi. Sementara penegak hukum kewalahan dan tidak mampu. Kalau penegak hukum dirasa sudah mampu KPK akan dibubarkan seperti yang terjadi di Hongkong.

Terkait kewenangan penuntutan yang menjadi polemik adalah jaksa penuntut. Apakah penyidik dan penuntut itu dari internal KPK atau mengambil dari lembaga lain. Bukan berarti KPK tidak boleh menuntut.

Sedangkan terkait penyadapan yang harus izin ke pengadilan, ini dilakukan agar tidak sampai disalahgunakan. Jadi yang dikhawatirkan nanti di pengadilan bisa terjadi kebocoran.

“Tapi kita tidak boleh curiga seperti itu. Untuk izin penyadapan ke pengadilan yang izinnya dikeluarkan tidak boleh terlalu lama,” ujar dia.

Kata Adhies, pihaknya sadar ada kecemasan di masyarakat yang khawatir KPK dipreteli kewenangannya dengan munculnya RUU UU KPK.

“Sebaiknya lihat dulu niat kami untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan KPK. Kalau nanti ada tumpangan atau muatan-muatan yang melemahkan KPK, kami juga akan teriak,” katanya. (dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
26o
Kurs