Jumat, 29 Maret 2024

Tega Cabuli Anak Tiri, Seorang Bapak Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Wiyono (35) warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, Pria yang sudah menikah sebanyak tiga kali ini tega mencabuli anak tirinya, bahkan korban sempat hamil lalu digugurkan kandungannya.

Sebut saja Bunga (15), bocah yang masih duduk dibangku SMP ini menjadi korban pencabulan oleh bapak tirinya sendiri. Tidak hanya sekali atau dua kali, Bunga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya sejak dia umur 13 tahun.

Perbuatan bejat Wiyono dilakukan sejak menikah dengan ibu korban. Mereka sekeluarga tinggal dalam satu kamar di sebuah kos yang berada di Jl. Laban Sari Utara, Surabaya. Perbuatan Wiyono tersebut dilakukan saat kamar kos sepi. Bahkan Wiyono sempat melampiaskan nafsunya dengan mengajak korban menginap di hotel melati kawasan Kenjeran Surabaya.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut. Ibu korban mengetahui di handphone tersangka banyak terdapat foto anaknya tanpa mengenakan busana, akhirnya dia curiga dan bertanya pada korban.

“Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya menyampaikan perbuatan bejat yang sering dilakukan oleh bapak tirinya. lalu ibu korban melaporkan kepada polisi, dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (8/1/2014).

Dia menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku jika anaknya tirinya mau menuruti permintaannya karena diancam akan dibunuh. Tersangka juga mengancam korban, jika tidak dituruti foto korban tanpa busana akan disebarkan.

“Korban menuruti permintaan bapak tirinya karena diancam. Bahkan tersangka memfoto korban saat berada di kamar mandi, dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengamanan barang bukti, sebuah handphone milik tersangka, dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs