Senin, 27 Mei 2024

54 Ribu Benih Lobster Ilegal Fishing Batal Ekspor ke Vietnam

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gelar perkara ilegal fishing benur lobster di Polda Jatim, Rabu (12/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Upaya pengiriman 54 ribu ekor benur (benih) lobster jenis mutiara dan pasir dari Prigi, Trenggalek ke Jakarta untuk diekspor ke luar negeri berhasil digagalkan Polisi.

Polisi menangkap BLS tersangka ilegal fishing setelah menggagalkan transaksi 54 ribu benur lobster antara kurir pengepul besar dan kurir tersangka di Desa Kedung Waru, Tulungagung, Senin (10/10/2016).

Kombespol Adityawarman Direktur Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, upaya penjualan benur lobster ini melanggar Undang-undang 45/2009 tentang Perubahan atas Undang undang Rl nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Tidak boleh keluar negeri. Karena benur ini dilindungi sebagai upaya pelestarian sumber daya alam kita,” ujarnya di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (12/10/2016).

Adityawarman memperkirakan, per ekor benur ini dijual seharga Rp50 ribu. Bila dikalikan, potensi kerugian negara akibat ilegal fishing ini mencapai tiga miliar.

Adapun modus operandi ilegal fishing ini, tersangka BLS membeli benur lobster dari pengepul besar bernama SKR di Prigi, Trenggalek untuk dikirim ke Jakarta, transit di Surabaya.

Sebanyak 54 ribu ekor benur lobster ini dikemas dalam plastik yang masing-masing berisi 250 ekor. Kantong plastik bening ini diberi oksigen lalu dimasukkan kedalam empat kardus dan dibawa dengan mobil.

Saat dalam perjalanan ke Surabaya melalui jalur darat inilah, Polisi menggagalkan transaksi jual beli antara tersangka dengan pengepul besar melalui kurir di Tulungagung.

Adityawarman mengatakan, Polisi masih mendalami jaringan tersangka dalam melakukan ilegal fishing ini. Tersangka BLS akan menjalani penyidikan hingga tuntas sampai ke pengadilan.

Sementara barang bukti 54 ribu ekor benur lobster ini akan dilepas kembali ke laut agar tetap terjaga. “Kami lakukan secepatnya, jangan sampai benur ini mati,” ujar Adityawarman.

Wiwit Supriyono Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I, Surabaya I, Juanda mengatakan, tersangka menjual benih lobster yang dilarang.

“Sesuai undang-undang, benih lobster ini ditangkap saja tidak boleh, apalagi dijual,” ujarnya. Lobster yang boleh dijual setidaknya memiliki berat tiga ons dengan panjang minimal 3 sentimeter berusia tiga sampai empat bulan.(den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
25o
Kurs