Sabtu, 5 Oktober 2024

Besok, Penertiban Pedestrian dan Parkir Liar Digelar Lagi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penertiban pedestrian, petugas Dishub gembosi ban mobil parkir diatas pedestrian. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Satu diantara upaya mengembalikan fungsi pedestrian dan mengingatkan masyarakat tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya, Kamis (11/2/2016) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Satpol PP beserta Gartap III Surabaya dan Polantas kembali menggelar penertiban.

“Kami ingin mengembalikan fungsi pedestrian serta menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir secara sembarangan dilahan-lahan yang bukan peruntukannya. Kamis (11/2/2016) akan kembali kami gelar,” ujar Subagio Utomo Kepala Bidang Pengendaliandan Operasional Dishub Surabaya.

Di Kota Surabaya, masih banyak dijumpai penyalahgunaan pedestrian menjadi lahan parkir, atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari lahan parkir hingga menjadi lokasi berjualan.

PKL (Pedagang Kaki Lima) dan parkir liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014, kata Subagio terkait ketertiban umum. Pedestrian seharusnya menjadi hak pejalan kaki bukan untuk berdagang maupun untuk parkir liar.

Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kaitannya dengan pedestrian dan parkir harus ditindak. Dan Subagio menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan.

“Kalau ditertibkan, alasannya hanya sebentar parkir. Padahal dikawasan itu tidak boleh ditempati untuk parkir. banyak sekali di Surabaya, pedestrian atau trotoar beralih fungsi menjadi tempat parkir. Ini akan ditertibkan,” kata Subagio.

Sebelumnya, penertiban sudah dilakukan disejumlah lokasi jalan utama dan protokol, termasuk pada sejumlah pedestrian di Surabaya. Meskipun nantinya akan diturunkan sejumlah petugas termasuk Polisi dan Gartap III Surabaya, Subagio menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan persuasi.

“Kami akan lakukan persuasi. Itu yang kami utamakan, tetapi jika ada yang menolak ditertibkan, maka akan langsung ditangani Polisi. Karena itu pelanggaran, harus ditindak,” kata Subagio Utomo pada suarasurabaya.net, Rabu (10/2/2016). (tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
33o
Kurs