
Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0812 Lamongan yang menjadi terdakwa pembunuhan Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono, ajudannya sendiri, mendapat vonis hukum lebih ringan dari hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya.
Dalam amar putusan, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya menilai, perbuatan terdakwa melanggar sumpah kesatuan. Akibat pembunuhan itu, istri korban harus menanggung beban ekonomi dengan menghidupi anak yang ditinggalkan korban.
Terdakwa terkena pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. “Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, Rabu (28/12/2016).
Putusan tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Oditur Militer, 5 tahun penjara dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penasehat hukum terdakwa dan Oditur Militer sama-sama memilih memikirkan mengenai hukuman tiga tahun penjara untuk Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam.
Perihal yang memperingan hukuman, Z Karena itu, terdakwa dinilai masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Ini masih ada waktu tujuh hari, mulai terhitung besok. Apabila, sampai minggu depan tidak ada upaya hukum, maka kami memutuskan terdakwa menerima putusan ini,” ujar Sugeng Sutrisno.
Mengenai putusan itu, Ika Sepdina istri korban mengaku menerima apa yang sudah menjadi putusan hakim. “Sepenuhnya saya serahkan ke hakim mengenai hukumnya. Karena, orang yang membunuh suami saya sudah mendapatkan hukuman,” kata Ika Sepdina.
Pasca putusan hakim, keluarga korban langsung menggelar syukuran dan doa bersama di depan ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Perlu diketahui pembunuhan Kopka Andi Pria Harsono melibatkan enam orang. Pembunuhan ini dipicu Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam saat menjabat sebagai Dandim Lamongan yang menuding ajudannya itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang baru berusia 4 tahun.(bry/den)