Jumat, 24 Mei 2024

Dahlan Iskan Penuhi Wajib Lapor, Pemeriksaan Lanjutan Nunggu Praperadilan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan saat ditetapkan menjadi tersangka di Kejati Jatim. Foto : Bruriy /Dok suarasurabaya.net

Dahlan Iskan menjalani kewajibannya sebagai tersangka dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk wajib lapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (14/11/2016).

Mantan Direktur Utama PT PLN itu harus melakukan wajib lapor karena statusnya sebagai tahanan kota Kejati, setelah dia mengajukan penangguhan penahanan.

Kedatangan Dahlan Iskan ke Kejati Jatim ini lebih awal dari waktu yang ditetapkan. Sekitar pukul 08.10 WIB, Dahlan Iskan datang wajib lapor dan keluar kembali sekitar pukul 08.40 WIB.

Romy Arizyanto Plt Kasi Penkum Kejati Jatim membenarkan hal tersebut. Menurut Romy, kedatangan Dahlan Iskan tersebut merupakan kewajibannya untuk wajib lapor yang harus dilakukan tiap hari Senin dan Kamis.

Sementara itu, saat ditanya kapan rencana mantan Menteri BUMN diperiksa kembali oleh penyidik, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan masih belum tahu.

“Memang ada pemeriksaannya. Tapi, kapan masih dijadwalkan. Pemeriksaan pada pekan lalu sempat tertunda karena tensi darahnya,” kata Romy Arizyanto, Senin (14/11/2016).

Romy juga mengatakan, kuasa hukum Dahlan Iskan juga meminta kepada penyidik agar penyidikan kasus aset PWU untuk sementara ditunda, sampai praperadilan diputus oleh pengadilan.

“Kuasa hukumnya minta penyidikan ditunda sampai praperadilan putus. Ya, sudahlah,” ujar Romy.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sama penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (27/10/2016) lalu. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha.

Saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha inilah yang dianggap penyidik Dahlan mengetahui dan menyetujui dengan melakukan tanda tangan mengenai pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kediri dan Tulungagung.

Selain Dahlan Iskan, penyidik Kejati sebelumnya sudah menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Kebetulan saat terjadi pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/tit/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Jumat, 24 Mei 2024
28o
Kurs