Jumat, 26 April 2024

Dua Tersangka Penyekap Gadis di Wisma Leces Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tiga tersangka pengedar narkoba dan 6 gadis yang diperalat untuk jadi kurir. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dua tersangka pengedar narkoba yang sempat kabur dalam penggerebekan di Wisma Leces Jalan Cimanuk No. 31 Surabaya, Sabtu (1/10/2016) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Satuan Reserse Narkoba menangkap M. Hajir (35) warga Jl.Dukuh Pakis dan Hengky Purnomo (36) warga Jl. Kupang Panjaan, Selasa (4/10/2016).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan enam gadis di bawah umur yang diperbudak oleh tersangka dalam bisnis narkoba.

AKBP Dony Adityawarman Kasat Narkoba mengatakan, awalnya petugas menemukan korban FN (15) dan tiga rekannya, BL (16), DN (16), dan DH (17) ketika penggerebekan di kamar 101-102 bersama dua orang dewasa yakni Budianto (26) warga Jl. Dukuh Pakis dan satu orang lagi Yulianto (DPO) yang kabur saat petugas datang.

“Dari keterangan tersangka BD, kami berhasil melacak tiga korban lagi yang selama ini diperalat untuk mengedarkan narkoba,” ujarnya.

Dari ketiga gadis belia itu petugas berhasil menangkap dua penyuplai sabu-sabu jaringan Yulianto.

Dony mengatakan, para tersangka mengakui jika satu bulan ini tengah menyiapkan para perempuan di bawah umur untuk dijadikan kurir narkoba. Wisma Leces menjadi base camp mereka, anak-anak juga dicekoki sabu hampir setiap hari.

“Langkah selanjutnya, para korban akan dilakukan rehabilitasi,” katanya.

FN (16), salah satu korban mengaku jika sebelum mengenal tersangka Budi dan Yulianto, dia sudah pernah mengonsumsi sabu. Siswi kelas 2 SMA ini juga mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Sudah pernah pakai sabu, ketagihan dan akhirnya mau diajak ke wisma itu,” katanya di depan polisi.

Dari penggerebekan dan pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 10 poket sabu dengan berat kurang lebih 16,43 gram, 4 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 5,6 gram, 1 butir pil warna putih merk Resochin 250 gram, 3 buah bong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet kaca, 2 skop dari sedotan, 1 plastik klip, 6 buah HP, 2 buah dompet serta uang tunai senilai Rp500 ribu.

Tersangkanya akan dijerat pasal 114, 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bid/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs