Senin, 8 Juni 2026

Empat Kabupaten di Pulau Madura Sepakat Mengajukan Judicial Review

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Antrean di pintu masuk Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

A Busyro Karim Bupati Sumenep selaku Juru Bicara Bupati se-Madura mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pendirian provinsi yang mensyaratkan minimal terdiri dari lima kabupaten.

“Pengajuan gugatan tersebut prosesnya itu lebih cepat daripada memekarkan wilayah jadi lima kabupaten sebagaimana dalam petunjuk di Undang-undang, apalagi Madura menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta,” kata Busyro seperti dilaporkan Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (4/10/2016).

Namun, Busyro Karim menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan kabupaten lainnya di Madura, jika judicial review ditolak dan harus melakukan pemekaran wilayah, maka mereka harus menerima dam legawa atas keputusan tersebut.(iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Senin, 8 Juni 2026
28o
Kurs