Minggu, 19 Mei 2024

Geruduk Istana Negara, Buruh Minta UU Tax Amnesty Dicabut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (29/9/2016) siang unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (29/9/2016) siang hari ini melakukan unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta. Antara lain depan Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Istana Negara.

Aksi yang diperkirakan diikuti 5-10 ribu buruh ini, menuntut Pemerintah mencabut Peraturan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menaikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebanyak Rp650 ribu.

Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut undang-undang Tax Amnesty, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara.

“Buruh yang berunjuk rasa hari ini di Jakarta berasal dari berbagai daerah, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Karawang dan Purwakarta. Total ada 20 Kota aksi serentak hari ini,” ujar Said Iqbal Presiden FSPMI kepada suarasurabaya.net, Kamis (29/9/2016).

Dari pantauan di lapangan sejak pukul 10.00 WIB, sekitar 3000 buruh dengan berbagai seragam dan atribut sudah berkumpul di Jalan Merdeka Selatan.

Mereka juga siap dengan berbagai spanduk dan peralatan pengeras suara, untuk menyampaikan tuntutannya.

Aparat keamanan yang terdiri dari 800 personel Polisi, 187 TNI dan 201 Polisi Pamong Praja juga sudah menyiagakan personelnya untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini hingga tuntas.

Rencananya, aksi akan dimulai dari Gedung Mahkamah Konstitusi selepas pukul 12.00 WIB, kemudian bergerak menuju Istana Negara pukul 12.30 WIB, lalu ke Gedung Mahkamah Agung pukul 15.00 WIB.

“Kalau waktunya memungkinkan, kami juga akan melakukan aksi di depan Gedung KPK,” kata Said Iqbal. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs