Jumat, 19 April 2024

JPU Menolak Semua Eksepsi Dahlan Iskan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan terdakwa perkara kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Dahlan Iskan terdakwa perkara kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2016). Eksepsi tersebut disampaikan pada persidangan Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

“Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum itu sudah masuk pada materi pokok perkara,” kata I Nyoman Sucitrawan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/12/2016).

Dasar dari materi pokok perkara, kata dia, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP yang menyangkut mengadili, kemudian surat dakwaan tidak bisa diterima dan batal demi hukum. Selain itu juga merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2014 yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Uji materi ditolak dan menyatakan kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara. Karena yang diajukan menimbulkan kerugian negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyampaikan, status aset yang dikelola oleh PT PWU bukan lagi milik BUMD setelah PWU berbentuk perseroan. Segala kebijakan dan keputusan perusahaan juga dilaksanakan berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

Karena bukan lagi milik BUMD, kata Yusril, dia berpendapat tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya, seperti yang didakwakan jaksa. Yusril juga mengkritisi proses penyidikan kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum jumlah kerugian negaranya diketahui.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 ditangani penyidik tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut, penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui terkait pelepasan aset. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur utama PT PWU. (bry/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs