Minggu, 19 Mei 2024

Kayu Indonesia Diakui Uni Eropa

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Perjanjian Kemitraan Indonesia-Uni Eropa (UE) tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) mulai berlaku pada 1 Mei 2014 sebagai bentuk pengakuan terhadap kayu dari Indonesia.

Seperti dilansir Antara, jauh sebelum itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak1 September 2009, demikian Ance Maylany Sekretaris Pertama KBRI Brusel.

Hal ini terungkap dalam seminar di Brusel dan dihadiri 40 orang yang terdiri atas pemangku kepentingan pengguna kayu Indonesia, khususnya importir Belgia.

Seminar bertema “Indonesias Timber Legality Assurance System” diisi dengan paparan dari delegasi asal Indonesia yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, para asosiasi eksportir kayu (APKI, APKINDO, APHI) dan pemantau industri (JPIK) serta “Multi stakeholders Forestry Programme” (MFP-3).

Yuri O Thamrin Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belgia menyampaikan bahwa kayu Indonesia telah bersertifikat dan sesuai dengan standar Uni Eropa. Hal ini menguntungkan bagi para importir kayu Eropa karena adanya jaminan bahwa kayu tersebut tidak diperoleh melalui “illegal logging” dan diperoleh secara sustainable.

Pemerintah Indonesia berkomitmen memberlakukan SVLK guna keberlanjutan hutan bagi perekonomian nasional dan perdagangan internasional.

Peserta yang hadir pada seminar tersebut antara lain Otorita Belgia untuk Impor Kayu, Belgian Timber Importers Federation, Asia Pulp and Paper, Denderwood NV, NAVEM/FENA (Federasi Eropa untuk Penjual Ritel Furnitur) dan Timbrian Eropa NV. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs