Sabtu, 24 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Jamwas: Buru-buru, Sudah Malam

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Penyidik tidak mengenakan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat penetapan tersangka dan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung menjelaskan, hal itu semata karena situasi yang berlangsung secara mendadak.

Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan, Febrie Adriansyah atau FA tidak sempat mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan berlangsung hingga larut malam.

“Kalau enggak pakai rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi memastikan, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
30o
Kurs