Sabtu, 4 Mei 2024

Kuasa Hukum La Nyalla Akan Lakukan Upaya Hukum

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mattaliti saat digelandang ke Kejaksaan Agung. Foto: Dok suarasurabaya.net

Amir Burhanuddin salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku akan melakukan upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sebab, tindakan yang dilakukan Kejati dengan menangkap dan menahan La Nyalla itu sudah menyalahi ketentuan hukum. Apalagi, pihak La Nyalla sendiri sudah mempunyai modal dasar, yakni amar putusan gugatan praperadilan hakim yang mengabulkan permohonan La Nyalla.

Kalau kasus Kadin Jatim itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dimana, La Nyalla yang ditetapkan sebagai tersangka belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kasus Kadin Jatim sendiri sudah pernah sampai di persidangan.

“Apapun itu kita akan lakukan upaya hukum. karena, kita sudah mempunyai modal dan dasar yang merupakan putusan praperadilan dari pengadilan. Pertama tindak pidana korupsi, kemudian yang kedua dan ketiga adalah penetapan tersangka,” kata Amir Burhanuddin, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (1/6/2016).

Dia menilai, fakta hukum yang disangkahkan terhadap La Nyalla adalah perkara sama yakni Diar dan Nelson. Dimana, keduanya sudah menjalani hukuman dan membayar kerugian negara, dalam kasus Kadin Jatim.

Artinya, jika nanti, kata Amir, penyidik yang melakukan pemeriksaan dan pertanyaannya masih tetap dengan perkara yang sama (kasus kadin Diar dan Nelson, red) itu sama halnya dengan duplikasi.

“Kemungkinan besar jawaban pak La Nyalla akan mengatakan silakan dibaca saja putusan pengadilan. Karena semua keterangan sudah disampaikan. Dan Kejaksaan masih dengan pendiriannya, maka mau tidak mau kita akan lakukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan,” ujar dia.

Perlu diketahui La Nyalla ditetapkan oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar, dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Setelah itu, saham dijual kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. (bry/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
30o
Kurs