Jumat, 29 Maret 2024

Pekerjakan TKA Ilegal, Perusahaan Mojokerto Ini Dapat Sanksi dari Disnaker

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Inspeksi TKA di sebuah perusahaan di Mojokerto yang dilakukan Disnaker Jatim. Foto : Istimewa

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur hari ini kirimkan nota sanksi bagi sebuah perusahaan yang beralamatkan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

“Ini nota sanksi pertama bagi PT Jaya Mustika dan berlaku selama dua minggu atau 14 hari bagi perusahaan untuk segera melengkapi dokumen tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mereka pekerjakan,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Jumat (23/12/2016).

Menurut dia, sanksi ini diberikan karena saat melakukan inspeksi pada Rabu (21/12/2016), Disnaker yang dipimpin langsung oleh Sukardo menemukan adanya 26 TKA asal China tak berizin yang dipekerjakan di perusahaan itu.

Dari catatan Disnakertransduk, di perusahaan itu hanya tiga orang TKA saja yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), namun faktanya ada 29 TKA asal China yang bekerja di dalamnya.

Selain itu, tiga TKA yang berizin ternyata juga melanggar aturan karena tidak ada proses transfer pengengetahuan dari TKA itu kepada tenaga kerja lokal. Mereka juga melanggar karena mempekerjakan TKA pada pekerjaan kasar non skill.

Sukardo mengatakan, jika selama 14 hari ke depan perusahaan itu tak segera melengkapi dokumen yang diwajibkan, maka akan dilakukan nota sanksi kedua untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk mendapatkan sanksi pidana.

Selain melayangkan nota sanksi, Disnaker hari ini juga telah merekomendasikan pada Imigrasi dan Kepolisian untuk memproses 26 TKA tak berizin kerja yang ada di perusahaan itu.

“Nanti wewenang deportasi ada di Imigrasi. Tapi kita sudah kirimkan surat ke Imigrasi dan Polda Jatim,” kata dia.

Sementara itu Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, untuk membentengi Jawa Timur dari serbuan TKA, pemerintah saat ini sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 yang didalamnya mewajibkan seluruh TKA harus bisa berbahasa Indonesia serta harus melakukan transfer skill kepada pekerja lokal.

“Nanti mulai 2017, akan mulai kita galakkan penindakan perda ini. Nanti Disnaker akan bekerjasama dengan Polisi dan Imigrasi mendatangi seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA,” kata Soekarwo. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs