Jumat, 17 Mei 2024

Pelaku Kejahatan Seksual Akan Dihukum Mati

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk menangani kasus kejahatan seksual pada anak yang semakin marak.

Perppu yang sedang dibahas bersama beberapa menteri dan lembaga ini akan mencantumkan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Yasona Laoly Menkumham usai mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (11/5/2016) mengatakan, pelaku kejahatan seksual akan dijatuhi hukuman 20 tahun sampai hukuman mati. Pemberatan hukum lainnya, pelaku akan dikebiri.

Sedangkan pelaku yang terkena hukuman kurungan atau penjara setelah bebas akan dipasang chip sehingga apabila orang tersebut akan mengulangi perbuatannya bisa termonitor.

Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual ini sudah dibicarakan Presiden dengan Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Puan Maharani Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, semua lembaga sepakat pelaku kejahatan seksual pada anak harus dihukum seberat-beratnya.

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat.

“Harus ada tindakan cepat dan tegas. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu,” kata Puan.

Soal memperberat hukuman dengan dikebiri, Nila F Moeloek Menkes menyebutkan teknis pelaksanaannya sedang dalam kajian baik melalui suntikan zat kimia atau dengan metode medis yang lain. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs