Kamis, 25 April 2024

Pendataan Penduduk Musiman di Surabaya Segera Online

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Operasi yustisi yang digelar di rumah kos Jojoran Baru pertengahan Juli 2016 lalu pascalebaran. Foto: Dok/Denza Perdana suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya membuat perangkat lunak pendataan penduduk non permanen secara online.

Di atas podium dalam agenda pengarahan camat dan lurah se-Surabaya beberapa waktu lalu, Risma secara langsung meminta Antiek Sugiharti Kepala Diskominfo Surabaya membuat software tersebut.

“Bu Antiek, tolong dibuatkan, ya. Ini untuk mengantisipasi kejahatan di Surabaya, pertama itu. Kedua, untuk mengantisipasi susupan-susupan teroris dan semacamnya,” katanya.

Dia juga meminta camat dan lurah, serta RT dan RW saling berkoordinasi kemudian melaporkan data-data penduduk pendatang di lapangan.

“Biarpun itu keluarga dari jauh. Atau anak yang sudah lama tidak tinggal di sini, lalu datang ke Surabaya,” katanya.

Risma mewajibkan lurah dan camat dalam hal pelaporan ini. Alasannya, di kantor kelurahan dan kecamatan, sudah ada fasilitas internet.

Antiek Sugiharti mengatakan, perangkat lunak itu akan terintegrasi dengan website pemerintah kota Surabaya dan bisa diakses oleh lurah dan camat.

“Kelurahan bisa mendata langsung warga musiman melalui software ini dan akan terekam online,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, selama ini proses pendataan penduduk musiman oleh kelurahan, hasil pelaporan dari RT dan RW dilakukan secara manual.

“Supaya kita punya database penduduk musiman yang bisa diakses online, untuk memudahkan pengawasan,” katanya.

Antiek mengatakan, untuk sementara waktu perangkat lunak ini berbasis website. “Nanti kalau sudah running kita bikin yang aplikasi android,” ujarnya.

Mengenai anggaran yang dibutuhkan, Antiek mengatakan, pembuatan aplikasi ini sama sekali tidak akan memakan biaya.

“Ya tidak ada (anggaran,red), wong kita bikin sendiri, kok,” katanya. Dia menargetkan, perangkat lunak pendataan penduduk musiman ini akan terwujud dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk non Permanen, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai alat kontrol penduduk musiman dihapus.

Wali Kota Surabaya juga sudah menerbitkan perintah penghentian penerbitan SKTS ini dalam Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2016 tentang Penghentian Pelayanan SKTS.(den/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs