Rabu, 17 Juni 2026

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Posisi Polri di Bawah Presiden

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaaan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya meminta agar institusi kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan langsung di bawah Presiden.

Suhartoyo Ketua MK mengatakan, mahkamah menerima penarikan kembali permohonan yang diajukan dua advokat, Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin, dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan ketetapan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026), seperti dilaporkan Antara.

Awalnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Mereka berpendapat, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai perbandingan, pemohon juga menyinggung sejumlah negara presidensial yang menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian terkait.

Namun, setelah proses persidangan berlangsung sejak Februari 2026, para pemohon memutuskan mencabut gugatan. Keputusan itu diambil setelah mereka mempelajari lebih jauh berbagai pandangan dan argumentasi yang berkembang selama persidangan.

“Kami telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Untuk itu kami sepakat mencabut permohonan,” kata Henoch Thomas kuasa hukum pemohon.

Pemohon Syamsul Jahidin menegaskan, pencabutan permohonan dilakukan atas kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Alasan kami mencabut adalah hasil pertimbangan kami sendiri. Secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden,” kata Syamsul.

Dia menilai, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden lebih sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan dapat menghindari potensi konflik kepentingan apabila ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, perkara dinyatakan selesai dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama.

“Rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu dari beberapa permohonan pengujian undang-undang yang dicabut pemohonnya dan dikabulkan MK dalam sidang yang sama.

Selain perkara UU Polri, MK juga mengabulkan pencabutan sejumlah permohonan pengujian UU KUHP, putusan MK, serta UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 17 Juni 2026
28o
Kurs