Jumat, 26 April 2024

Sidang Dahlan Iskan, Agenda Kesimpulan Berjalan 5 Menit

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Foto : /Dok Bruriy suarasurabaya.net

Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan sebagai pemohon terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon, di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung cepat.

Dengan agenda sidang berupa kesimpulan, sidang yang berada di ruang Cakra itu hanya berlangsung sekitar lima menit. Hal itu dikarenakan Ferdinandus Ketua Hakim tunggal menyerahkan semua kesimpulannya pada pemohon dan termohon.

“Sidang dimulai dan dibuka, kesimpulan disampaikan pada termohon dan pemohon. Sidang kami tutup, dilanjutkan besok dengan agenda putusan,” kata Ferdinandus hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Rabu (23/11/2016).

Mengenai kesimpulan tersebut, antara pemohon dan termohon, sama-sama optimis menang. “Kami optimis menang di praperadilan ini. Itu sudah dijelaskan, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon dan kami sangat menguntungkan,” kata Achmad Fauzi jaksa yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pieter Talaway Ketua Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan juga mengklaim optimis menang. Sebab, dari keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan. Kemudian saksi ahli yang dihadirkan termohon juga menguntungkan.

“Kami sangat diuntungkan, karena dalam keterangan kemarin sudah jelas. Saksi ahli yang dihadirkan termohon kalau proses penanganan dilakukan kejaksaan itu menyalahi prosedur. Terutama dalam penghitungan BPKP yang dihadirkan belakangan, setelah Pak Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pieter Talaway.

“Seharusnya, penghitungan kerugian negara itu dimunculkan terlebih dahulu, baru menetapkan seorang tersangka,” ujar Pieter menambahkan.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan melakukan gugatan praperadilan terkait proses penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi.

Dimana, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai mengenai surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikeluarkan secara bersamaan. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan praperadilan. (bry/tit/tok)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs