Senin, 6 Mei 2024

Sopir dan Kernet Kompak Gelapkan Semen Saat Mengirim ke Palanggan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua pelaku pencurian semen di tempat mereka bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dua karyawan CV BIG distributor semen di jalan Kalilom 57, masing-masing sopir dan kernet bekerjasama mencuri semen yang akan dikirim ke toko-toko bangunan. Namun, aksi dua karyawan ini terhenti di jeruji besi setelah aksi tercium oleh bosnya dan dilaporkan ke Polisi.

Soni Sulaksono (33) bos CV BIG mencium aksi pencurian yang dilakukan dua karyawannya ini setelah mendapat komplain dari para pelanggannya. Salah satunya dari Toko Gading Jaya, Jalan Gading 1/9A, Surabaya.

“Pelapor sering mendapat komplain dari pelanggannya bahwa kiriman semen selalu tidak sesuai jumlahnya,” ujar Kompol Sofwan Kapolsek Tambaksari, Jumat (26/2/2016).

Aksi dua pelaku yaitu Moh. Amir (42) asal Bangkalan, Madura dan Muh Muda (35) ini terbongkar saat akan mengirim semen ke Toko Gading Jaya yang terekam CCTV, Soni pun melaporkan dua pekerjanya itu ke Polsek Tambaksari.

“Berdasar rekaman CCTV itu, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dan tidak sampai sehari, kami menangkap keduanya di kos-kosan keduanya di daerah Gembong,” kata Kompol Sofwan.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali dengan cara mengurangi barang saat mengirim ke beberapa toko bangunan. Agar tidak mencolok, pada setiap pengiriman, pelaku mencuri 2 hingga 3 sak semen. Semen hasil curian itu kemudian mereka jual dengan harga 45 ribu per saknya.

“Sehari rata-rata kami berdua bisa kirim sampai 3 truk. Satu truknya berisi 204-205 sak semen,” aku Amir sang sopir.

Amir menjelaskan, modus pencuriannya dilakukan dengan cara mengelabuhi pemesan. Dia menumpuk semen dengan asal-asalan di bagian tengah tumpukan semen. Untuk tumpukan semen pada bagian terluar, ditata dengan rapi.

“Semen yang kita curi, kita simpan di bak truk. Kemudian kita turunkan di kos-kosan dan kita jual,” kata Amir.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipecat dari pekerjaannya, dan keduanya harus meringkuk di tahanan Polsek Tambaksari. Mereka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs