Jumat, 19 April 2024

Terop Hajatan Tak Berizin, Macetkan Jalan Dupak Hingga Tol

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pendirian terop hajatan warga di kawasan Dupak telah membuat kemacetan hingga 500 meter turunan tol Dupak, Kamis (14/7/2016). Foto: Antok via e100

Pendirian terop hajatan warga di kawasan Dupak, Surabaya telah membuat kemacetan hingga 500 meter turunan tol Dupak, Kamis (14/7/2016).

Beberapa pendengar Radio Suara Surabaya melaporkan terkait antrean kendaraan akibat pendirian terop yang memakan separuh badan jalan ini.

Pramali melaporkan, turun tol Dupak sudah macet karena ada terop sebelum perempatan dan makan separuh badan jalan.

“Turun tol Pasar Turi padat karena ada terop pinggir jalan. Lepas terop lancar dan sudah ada polisi di lokasi,” kata Yuni Mardiyati.

Sementara itu, AKP Eko Nur Wahyudiono Kanit Lantas Polsek Krembangan mengatakan, menurut keterangan yang punya hajat, dianggap masih hari libur sehingga lalu lintas dianggap sepi.

“Tukang pasang teropnya masang seenaknya sampai separuh badan jalan. Apalagi izin ke Polsek juga belum ada dan ini sudah terlanjur terpasang,” kata dia.

Saat ini terop sudah dibongkar total karena sudah dilakukan negosiasi dengan pemilik hajat untuk dipindah ke sebelah gang.

“Pemilik sebelumnya tidak mengira kalau menimbulkan kemacetan dan mereka tidak paham hukum,” ujar dia.

Saat ini arus lalu lintas di lokasi sudah mulai mencair dan ada anggota kepolisian yang standby di lokasi.

Menanggapi ini, AKBP Takdir Matanette Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, ada beberapa pertimbangan jika akan menutup jalan umum untuk acara hajatan. Untuk jalan protokol tidak boleh digunakan untuk acara hajatan tapi untuk jelas jalan yang lain bisa dipasang terop asal ada jalan alternatif.

Kata Takdir, tidak bisa serta merta jalan itu bisa ditutup tapi harus mengurus izin ke Polsek atau Polres 1 minggu sebelum acara.

“Izinnya tidak rumit, kalau sesuai prosedur mudah saja antara Dishub dan polisi akan kerjasama,” kata dia.

Dalam pengurusan izin ini, lanjut dia, tidak dipungut biaya termasuk izin keramaian. “Polisi akan membantu asal yang bersangkutan memberitahu atau koordinasi dengan Babinkamtibmas setempat. Kalau tidak ada izinnya, polisi harus tegas persuasif,” tambah dia. (dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs