Kamis, 18 April 2024

Urus Surat Kendaraan Salahi Aturan, 17 Oknum Polisi Kena OTT

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 17 oknum polisi mulai dari Bintara hingga Perwira dan PNS dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), jajaran Ditlantas Polda Jatim, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Bidpropam Polda Jatim.

Oknum polisi yang terkena OTT tersebut dari Satpas Ngawi, Magetan dan Situbondo. Untuk Satpas Polres Ngawi adalah adalah Briptu YPA, Bripka JE, Aipda SK, Aiptu AS, dan Bripda SP.

Satpas Polres Magetan Brigadir SM, Brigadir HK, Ipda SL, Bripka YC, Bripka AW, Brigadir AA, Brigadir YAS, Aiptu SR, Aiptu AL. Sedangkan Satpas Situbondo adalah Brigadir AA, Ipda LS.

Kini, mereka semua harus menjalani pemeriksaan secara internal yang dilakukan Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim.

Dari informasi didapat, operasi tertangkap tangan itu dilakukan satu pekan lalu, dari tanggal 5 hingga 6 Agustus. Dimana, ke 17 oknum polisi tersebut dan PNS itu ditangkap, lantaran membantu melakukan pengurusan surat kendaraan.

Baik itu kendaraan roda dua maupun empat. Seperti pengurusan SIM, pajak denda kendaraan, TNKB, maupun balik nama kendaraan. Namun, yang dilakukan itu menyalahi aturan. Karena, membantu dengan menarget, untuk mengambil keuntungan, tidak sesuai dengan tarif asli.

Penangkapan tersebut dibenarkan, dan masih menjalani pemeriksaan secara internal. “Benar, yang dilakukan ini bentuk pembersihan di lingkungan internal kepolisian. Kalau yang dilakukan itu tidak dibenarkan,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (13/8/2016).

Menurut dia, operasi yang dilakukan itu sebagai bentuk wujud menunjukkan pada masyarakat, siapapun yang terlibat melakukan penyuapan, baik itu pemberi ataupun penerima tidak peduli itu polisi ataupun orang sipil akan ditindak tegas. Terutama, di lingkungan internal polisi seperti di kepengurusan SIM ataupun surat kendaraan lainnya itu sering terjadi di Satpas.

“Ini adalah salah salah satu program Kapolri, untuk memberantas korupsi dan menindak siapapun itu orangnya, meski itu polisi harus ditindak. Sanksinya bisa administrasi hingga pemecatan,” ujar dia.(bry/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs