Kamis, 28 Maret 2024

15 Ribu Botol Miras Impor Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sebanyak 15 ribu botol minuman beralkohol merek red lebel impor dari Singapura dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang sitaan yang tidak bisa memenuhi perizinan impor. Di antaranya, 15 ribu botol minuman beralkohol (Minol) bermerek John Red Label senilai Rp1.2 miliar.

Selain belasan ribu botol Minol, sejumlah barang dari luar negeri seperti buku bacaan, VCD, mainan anak, pakaian, tas, handphone, dan obat-obatan dari China juga turut dimusnahkan.

Basuki Suryanto Kepala Bea Cukai Tanjung Perak mengatakan, barang-barang yang berasal dari Singapura ini pelanggarannya adalah tidak bisa memenuhi persyaratan izin masuk Indonesia. Oleh karena itu, barang tersebut disita menjadi barang milik negara.

“Untuk minuman beralkohol ini persyaratan masuk harus mengantongi BBPOM dan Dinas Perdagangan, dan ini tidak ada izin sama sekali,” ujarnya di PT Multi Bintang Abadi Kalianak 65 Surabaya, Rabu (1/11/2017).

Basuki menjelaskan, perlakuan sitaan barang impor bisa berbagai macam. Yaitu bisa dilelang untuk pemasukan uang negara, bisa dihibahkan untuk yayasan sosial, bisa ditetapkan peruntukannya untuk instansi terkait, dan terakhir dimusnahkan. Untuk barang-barang ini dimusnahkan karena tidak mengantongi izin.

“Ketentuan izin selain makanan dan minuman, misalnya 76 handphone tidak mempunyai izin Telkom. Kemudian pakaian bekas jelas tidak boleh diimpor,” katanya.

Dalam pemusnahan itu, turut dimusnahkan air mineral bermerek Aquilla Mineral Water kemasan 330 ml sebanyak 4.320 botol dan kemasan 600 ml sebanyak 6360 botol. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs