Jumat, 29 Maret 2024

BI Tetapkan Standar Teknologi Chip ATM Tingkatkan Keamanan Transaksi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Bank Indonesia menetapkan skema “National Standard Indonesian Chip Card Specification” (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

“Penerapan NSICCS ini di kartu ATM/Debit untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu,” kata Tirta Segara Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Rabu (21/6/2017) seperti dilansir Antara.

Otoritas Sistem Pembayaran juga menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) sebagai pengelola standar NSICCS.

Menurut Tirta, ASPI akan mengawal penerapan NSICCS, termasuk memelihara dan mengembangkan standar nasional dengan memerhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Implementasi ini juga untuk integrasi operasional instrumen yang sejalan dengan semangat Gerbang Sistem Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (NPG), serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.

Penggunaan NSICCS dan nantinya dengan Nomor Identifikasi Personal (PIN) enam digit wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan kartu debet yaitu prinsipal, switching (pengalih), penerbit, “acquirer” atau merchant), Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.

Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Mengenai PIN enam digit,mewajibkan seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit pada 30 Juni 2017.

Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.

“Sebagai regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI dan pelaku industri” kata Tirta. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs