Jumat, 3 Mei 2024

DPRD Surabaya Cari Solusi Polemik Anggaran Trem

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencari solusi polemik dana cadangan sewa lahan untuk angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang sudah dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Surabaya 2017.

Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Senin (16/10/2017) mengatakan hasil konsultasi Komisi C DPRD Surabaya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu bahwa perjanjian kerja sama pembangunan moda transportasi trem antara Kemenhub, PT KAI dan Pemkot Surabaya masih berlaku.

“Itu artinya, jika masih ada kerja sama di antara kedua belah pihak, maka sewa lahan tidak berlaku. Kecuali jika perjanjian kerja sama itu dicabut,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, dalam nota keuangan APBD tidak ada nomenklatur dana cadangan, yang ada adalah belanja kegiatan. Jika tidak dibelanjakan tentunya nanti akan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

“Dengan adanya Silpa, maka konsekwensinya serapan APBD menjadi rendah,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menjembatani pertemuan antara Komisi C DPRD Surabaya dengan Sekretaris Kota Surabaya, Badan Bappeko, Dinas Perhubungan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Ini harus segera dipertemukan secepatnya agar tidak menjadi polemik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak ingin masalah dana cadangan Rp18 miliar akan berdampak hukum di kemudian hari karena sudah menjadi keputusan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.

Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengakui mekanisme pembahasan anggaran Rp18 miliar untuk sewa lahan langsung disampaikan pemerintah kota dalam Badan Anggaran DPRD Surabaya bisa dilakukan.

Namun, lanjut dia, mekanisme itu menurutnya kurang etis, karena terkesan tidak terencana dengan baik dan sifatnya mendadak. “Tanpa melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub juga tidak pernah menyinggung dana itu sama sekali,” katanya

Awey menyampaikan Komisi C sebenarnya tidak ingin berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan fungsinya melakukan pengawasan.

Hendro Gunawan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya sebelumnya mengatakan sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.

“Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot. Apalagi antar institusi lain,” kata Hendro. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs