
TH dan ES, warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap seorang dokter.
Pasangan suami istri tersebut menilai dokter yang digugat yakni Aucky Hinting dokter ahli Andropologi bidang Assited Reproductive Technology diduga melakukan malapraktik program bayi tabung.
Eduward Rudy Suharto, kuasa hukum TH dan ES menjelaskan, kasus dialami kliennya tersebut berawal dari sekitar bulan November 2015 melakukan konsultasi pada dokter Aucky Hinting.
Mengingat, TH dan ES ingin mempunyai anak lagi, karena mereka berdua sudah mempunyai satu anak. Saat konsultasi itulah, dokter Aucky Hinting menawarkan program bayi tabung kepada TH dan ES.
“Waktu konsultasi itu dijanjikan akan mempunyai keturunan anak laki-laki,” kata Eduward Rudi Suharto, kepada suarasurabaya.net, Senin (24/7/2017).
Lantaran ada kesepakatan itu, TH dan ES, akhirnya melakukan program bayi tabung, dengan proses pembenihan dengan mengambil preimplantio embrio normal (laki-laki) pada bulan Desember 2015.
Setelah selesai pembenihan, ES akhirnya positif hamil. Tapi, seiring berjalannya waktu program bayi tabung dengan terus melakukan konsultasi, USG, ternyata janin di dalam kandungan ES bukan laki-laki, melainkan perempuan.
“Begitu diketahui kalau perempuan. Klien kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Mengenai kasus tersebut, Dokter Aucky Hinting mengakui, bahwa ada seorang pasiennya yang bernama TH dan ES. Namun, dalam perkara yang dialaminya sampai bisa ke pengadilan ada yang diluruskan.
Bahwa pasien TH dan ES datang melakukan konsultasi pada tahun 2014 bulan November. “Waktu datang si pasien itu anaknya masih bayi. Ingin program hamil, dan diupayakan ingin bayi laki-laki,” kata Aucky Hinting.
Namun, permintaan TH dan ES ditolak Aucky Hinting. Dengan alasan, sudah mempunyai anak kecil. “Saya bilang jangan sekarang. Anak kamu masih bayi, tunggu setahun, berupaya dulu,” katanya.
Walaupun sudah dijelaskan alasannya, TH dan ES terus berupaya, datang lagi ke dokter Aucky Hinting sebanyak tiga kali di tahun 2015, mulai bulan April, Mei dan Juni.
“Kami katakan pada bulan November saja. Baru pada bulan November itupun kami katakan pak, kalau bapak berobat di tempat saya bisa program biasa, inseminasi dan bayi tabung,” ujarnya.
“Yang bersangkutan ingin melakukan ingin bayi tabung. Bukan saya yang membujuk, merayu atau mengajaknya,” kata Aucky Hinting lagi.
Dia menjelaskan, program yang dimilikinya itu bisa memeriksa kromosom dari embrio. Waktu melakukan pemeriksaan itulah, Aucky Hinting menyampaikan tidak pasti.
“Pasien ini secara sukarela ikut program bayi tabung. Bahkan sudah ada persetujuan dengan pasien. Dan saya ingat betul, saya itu menawarkan program biasa, bayi tabung atau inseminasi. Yang bersangkutan itu kemudian keluar sebentar, tidak lama baru mengatakan ingin program bayi tabung,” ujarnya. (bry/ipg)