Sabtu, 27 April 2024

Hukuman Berat bagi Penimbun Pangan di Bulan Ramadan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan kalau DPR terus memantau pergerakan harga, meski dari sisi stok semuanya aman dan terkendali. Untuk pangan pokok beras semuanya digenjot untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H.

Termasuk untuk ketersediaan daging, pemerintah sudah memutuskan menambah impor daging kerbau sehingga untuk seluruh kebutuhan menjadi kebutuhan sehari-hari sudah dinyatakan cukup.

Bahkan, kata dia, untuk bisa memberikan efek jera terhadap para penimbun, Undang-Undang pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan para spekulan.

“Yang membuat harga naik dan menyusahkan masyarakat berarti ada penimbunan,” ujar Herman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut dia, dari ketiga aspek tersebut sebenarnya bisa dijadikan pasal untuk menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar. Hukumannya adalah 7 tahun penjara, dan denda Rp 100 Miliar. Sehingga hukuman yang keras ini semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya.

“Jadi, tidak perlu dibentuk Satgas pengawasan pangan tapi ini harus sudah menjadi tindakan hukum karena memang undang-undang sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapapun pelaku terhadap para penimbun atau para pelaku pangan, pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga sehingga harga naik dan membuat susah masyarakat,” kata dia.

Herman menjelaskan ketersediaan ataupun stok yang cukup ini belum tentu bisa meredam seutuhnya untuk stabilisasi pangan, karena banyak aspek yang biasanya menjelang Idul Fitri ini ada pergeseran konsumsi. Misalnya di Jakarta sekarang penduduknya sekitar 10 juta, nanti di Idul Fitri tinggal 4 juta jiwa, karena selebihnya pulang kampung. Demikian pula di kota-kota besar situasinya juga sama bahkan di Pesantren.‎

Kata Herman, atas pergeseran pola konsumsi selama minimalnya adalah + 10 dan – 10 hari H, apakah pemerintah juga sudah antisipasi di sisi itu, karena kalau tidak, juga akan menjadi sebuah faktor terhadap kenaikan harga-harga.

Menurut Herman, selain spekulan pergerakan harga juga dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penimbunan, pergeseran konsumsi dan distribusi karena memang menjelang Ramadhan dan Idul Fitri biasanya H – 7 dan + 7. Hari H biasanya distribusi terhenti, karena sebagian besar menghentikan kegiatannya dan mudik ke kampung.

Karena itu kata Herman, yang bisa dilakukan adalah intervensi pasar ataukah menindak para pelakunya yang dengan seenaknya menaikkan harga yang tidak wajar ini, yang tentu harus diawasi DPR sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksinya) dalam melakukan pengawasan, dan pemantauan harga.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga tersebut. Kalau kosong pasti spekulan akan masuk dan memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.(faz/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs