Rabu, 24 April 2024

KY akan Memproses Hasil Pemantauan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Yudisial. Foto: Setkab.go.id

Chepy Iskandar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Hakim tunggal yang mengadili itu menilai, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.

Atas putusan tersebut, Farid Wajdi Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan, pihaknya akan memproses hasil pemantauan terhadap proses praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

“Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini, dan sekarang belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).

Farid juga mengimbau seluruh pihak supaya mengetahui putusan dimaksud. Kalau memang ingin mempertanyakan, maka harus tetap dalam jalur hukum.

“Sah-sah saja kalau ada pihak yang ingin mempertanyakan putusan hakim. Tapi, lakukanlah sesuai aturan, tidak di luar jalur hukum,” tegasnya.

Sehubungan dengan praperadilan Setya Novanto, KY sudah memantau jalannya sidang sejak pertama kali digelar, Rabu (20/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Farid Wajdi, tugas KY mengawal proses sidang praperadilan Setya Novanto dilakukan atas dasar niat baik, sesuai kewenangan yang diberikan negara.

“Pada proses pemantauan, kami fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara, baik perilaku di dalam sidang (on bench conduct) maupun perilaku di luar sidang (off bench conduct),” paparnya.

Pengawalan dalam kasus gugatan Novanto, lanjut Farid, secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan secara tertutup dan pemantauan terbuka.

Penggunaan metodenya pun bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs