Jumat, 29 Maret 2024

Kemendikbud Resmi Merevisi Konten Buku IPS Sekolah Dasar Bermasalah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Totok Suprayitno Kepala Badan Penelitian (Kabalitbang) Kemdikbud. Foto: Jose suarasurabaya.net

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (14/12/2017), resmi meralat konten buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Kurikulum 2006.

Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.

Totok Suprayitno Kepala Badan Penelitian (Kabalitbang) Kemdikbud, mengatakan, konten dalam buku tersebut yang diralat ibu kota negara Israel adalah Tel Aviv, sebelumnya, dalam biku itu ibu kota Israel tertulis Yerussalem.

Meskipun dari segi revisi dianggap selesai, Kemendikbud tetap akan melakukan menyelidikan sehingga muncul Yarussalem ibukota Israel, seperti yang diklaim Trump Presiden AS, yang kini ditentang banyak negara, kata, kata Totok Suprayitno dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Kamis siang (14/12/2017).

Totok menegaskan, sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang menyatakan bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan.

Oleh karena itu, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel,” kata Totok.

Sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional. Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967. Pada tahun 1980, Israel melalui “Hukum Yerussalem”, mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel. Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang Hukum Yerussalem.

Tata Kelola Buku Teks Pelajaran

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.

Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi. Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah. Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud. (jos/bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs