Jumat, 26 April 2024

Marliem Diduga Punya Informasi Penting soal Rencana Korupsi Proyek KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai kerugian keuangan negara yang fantastis serta keterlibatan oknum politisi penyelenggara negara, membuat kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat.

Sejak 2014 sampai sekarang, KPK baru memproses hukum 5 orang yang diduga terlibat langsung dalam proses pengaturan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa.

Sementara, sudah ada lebih dari 250 orang saksi yang dimintai keterangan. Salah seorangnya adalah Johannes Marliem Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric.

Nama Marliem tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia diduga punya informasi penting berupa rekaman seluruh pertemuan yang dihadirinya, selama sekitar 4 tahun yang membahas proyek beranggaran Rp5,9 triliun.

Kapasitas data digital rekaman itu diklaim sebesar 500 gigabyte, yang di antaranya ada rekaman pertemuan dengan Setya Novanto politisi Partai Golkar yang sudah berstatus tersangka.

Bahkan, Penyidik KPK sengaja meminta keterangan Johannes Marliem pada Februari 2017 di Singapura, dan sekitar Juli 2017 di Amerika Serikat.

Tapi, kabar soal meninggalnya Johannes Marliem di Los Angeles Amerika Serikat, Rabu (9/8/2017) waktu setempat, menimbulkan tanda tanya besar, apakah penyebab kematiannya yang misterius ada kaitannya dengan upaya pengusutan kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan sudah mendengar berita duka itu. Tapi, pihak KPK belum mendapat keterangan resmi penyebab tewasnya Johannes Marliem.

“Terkait dengan kematian Johannes Marliem​, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana. Kami menegaskan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik akan terus berjalan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Johannes disebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Sultan sekitar bulan Oktober 2010.

Waktu itu, Johannes diajak Diah Anggraini mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, untuk bertemu dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Husni Fahmi Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP Elektronik, serta Chairuman Harahap anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Pada pertemuan itu, Johannes dikenalkan Diah sebagai pihak yang nantinya menyediakan produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek KTP Elektronik.

Usulan itu kemudian disetujui oleh Irman dan Sugiharto. Johannes lalu diarahkan Irman untuk berkoordinasi dengan Husni Fahmi selaku ketua tim teknis pengadaan. Dia juga disebut beberapa kali ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati terkait pengadaan proyek KTP Elektronik.

Johannes juga disebut pernah memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada Sugiharto di Mall Grand Indonesia sekitar bulan Juni 2011. Nama Johannes Marliem kembali disebut memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS kepada Sugiharto pada bulan Oktober 2012.

Sugiharto kemudian membeli sebuah mobil Honda Jazz dari uang pemberian Johannes.

Dari proyek yang disepakati, Johannes diduga mendapat keuntungan sebanyak 16.431.400 dolar AS, dan Rp 32.941236.891.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, lalu Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi yang masih dalam proses penyidikan. (rid/bid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs