Jumat, 26 April 2024

Masih Tersisa Dua Bangunan Lagi untuk Meneruskan Frontage Road

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bangunan di Jalan Jemur Gayungan III milik Sumiati saat dibongkar ekskavator PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Selasa (1/8/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dari empat bangunan yang telah terbit surat putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih ada satu persil yang belum dibongkar.

Persil ini milik Kasipan salah satu warga di Jalan Ahmad Yani pewaris bangunan orangtuanya yang tinggal di lokasi ini sejak tahun 70-an.

Pemkot Surabaya masih memberikan waktu selama satu bulan agar Kasipan melakukan pengosongan bangunan.

Pembongkaran bangunan di Bundaran Dolog ini untuk meneruskan pembangunan Frontage Road Barat sampai ke Royal.

Hanya saja masih ada satu bangunan lagi yang belum bisa dieksekusi karena masih proses konsinyasi di Pengadilan Negeri.

Bangunan itu milik Dewi yang masih satu keluarga dengan Kasipan.
Masih ada penolakan dari pewaris Dewi yang enggan bangunan itu dibongkar.

Tapi proses konsinyasi di pengadilan sudah berjalan.

Ketika sudah keluar putusan eksekusi, bangunan akan tetap dibongkar.
Pemilik tinggal mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di pengadilan.

Erna Purnawati Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya menargetkan kelanjutan pembangunan Frontage Road akan tuntas tahun 2017 ini.

“Kita targetkan Desember selesai. Nanti sampai ke Royal, karena di Royal itu masih menunggu pos perlintasan kereta yang akan dimundurkan oleh Dishub Surabaya,” katanya.

Meski demikian, Erna mengatakan untuk satu persil bangunan yang belum dibongkar dia menargetkan pengerjaan akan segera dilanjutkan dan tuntas pada November mendatang.

Sedangkan tiga bangunan yang hari ini telah dibongkar antara lain milik Sumiati, Kusnan, dan Philindo Tukanjabala.

Setelah proses pembebasan lahan di Bundaran Dolog ini, rencananya pada Rabu (2/8/2017) besok Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dan PN Surabaya akan kembali melakukan eksekusi di Jalan MERR Gunung Anyar.

Ada dua persil tanpa bangunan yang akan dieksekusi yakni dengan hanya dibacakan surat putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri. (den/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs