Kamis, 16 Mei 2024

Penerapan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Kini Berada di Tangan Menteri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Reni Marlinawati Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PPP. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Reni Marlinawati Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PPP mengatakan, ketika bicara persoalan solusi pendidikan, memang diperlukan kesamaan persepsi antara seluruh stakeholder, mulai dari presiden sampai guru.

“Cita-cita presiden apa? Apakah cita-cita presiden hari ini sesuai dengan cita-cita presiden tempo dulu? Kemudian apakah menteri punya persepsi yang sama dengan presiden? Kemudian apakah para akademisi juga memiliki persepsi yang sama dengan apa yang dikehendaki pemerintah, kemudian apakah guru punya persepsi dengan apa yang dicita citakan oleh presiden?” ujar Reni di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Jadi, kata dia, ini dulu yang harus sama. Kalau kemudian apa yang dicita-citakan presiden sudah sejalan dengan apa yang dicita- citakan para pendiri bangsa kemudian ini juga dipahami oleh menterinya kemudian dipahami oleh dunia akademisi, maka ibarat benda ini ketika diluncurkan, juga meluncur landai dan lancar saja.

Reni mengapresiasi Perpres No.87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) atau yang dikenal dengan sebutan Full Day School (FDS) yang dikeluarkan Joko Widodo Presiden.

“Saya juga harus merespon positif bagaimana pak Jokowi punya program yang sepertinya tampak sepele tapi itu sangat strategis yaitu bagaimana pak Jokowi hari ini ingin memastikan bahwa Undang-undang Dasar pasal 31 ayat 1 bahwa seluruh rakyat Indonesia ini harus mendapatkan pendidikan itu terpenuhi dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar),” kata dia.

Kalau dicermati secara keseluruhan, kata Reni, memang tidak ada hal yang baru, tetapi dari Perpres ini, ada langkah yang memberikan kepastian kepada masyarakat untuk tidak lagi bingung,gundah dan gelisah dengan peraturan menteri yang dikeluarkan. Soal setelah satu hari jadi peraturan presiden ini merupakan langkah yang tepat dan termasuk cepat meredam problematika ini.

“Tapi yang paling penting ada di level operasional, level teknis yaitu pemerintah. Jadi perpres ini akan sangat efektif atau tidaknya tergantung kepada peraturan menteri yang jadi penanggung jawabnya yaitu menteri pendidikan nasional, menteri agama dan menteri dalam negeri, juga Menpan,” pungkasnya. (faz/bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
28o
Kurs