Jumat, 19 April 2024

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Pria di Sebuah Pesta Gay

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Para tersangka pesta gay digelandang dari ruang penyidik untuk mengikuti rilis di halaman Mapolrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menggerebek pesta gay di dua kamar, di salah satu hotel di Jl Diponegoro Surabaya, kemarin malam, Sabtu (29/4/2017). Polisi mengamankan 14 pria beserta barang bukti ratusan alat kontrasepsi.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat penggerebekan, beberapa di antara mereka bahkan dalam keadaan tanpa busana. Di kamar yang lain, penyidik juga mendapati beberapa orang menyaksikan video porno kaum gay bersama-sama.

“Dari pendalaman kasus ini, ke-14 orang itu merupakan kelompok gay yang datang tidak hanya dari Surabaya melainkan dari Jombang, Madiun, Sidoarjo dan Yogyakarta,” kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (30/4/2017).

Shinto mengatakan, mereka datang memenuhi undangan pesta gay yang sudah disebarkan melalui broadcast Blackberry Messenger selama beberapa hari sebelumnya. Rencananya pesta ini berlangsung selama 3 hari mulai Sabtu (29/4/2017) sampai Senin (1/5/2017) pagi.

Di kasus ini Polisi memilah empat peran dari 14 orang yang diamankan dari hotel itu. Pertama, peran inisiator atau orang yang menginisiasi dan membroadcast undangan pesta gay dengan biaya administrasi Rp50-Rp100 ribu rupiah.

Kedua, fasilitator yang menyiapkan flasdisk berisi video porno dan menata acara selama tiga hari. Ketiga, orang yang melakukan adegan pronografi dan dipertontonkan ke orang lain. Keempat para penonton pasif yang ditetapkan menjadi saksi.

“Para tersangka dikenai pasal 32, 33, 34, dan 36, undang-undang pornografi. Khusus untuk inisiator diterapkan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Shinto.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti ratusan kondom baru maupun bekas, pakaian dalam, 1 unit TV, uang Rp1,1 juta dan buku rekening, serta daftar buku tamu yang memang disiapkan untuk bisa menyelaraskan kegiatan.

Di dalam salah satu mobil tersangka, polisi menemukan senjata tajam jenis parang. Untuk temuan ini tersangka juga dikenai Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (bid/den)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs