Sabtu, 20 April 2024

Setya Novanto Mengajukan Sejumlah Saksi dan Ahli untuk Dimintai Keterangannya oleh KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 21 November 2017. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik masih menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai sekarang, sudah lebih dari 10 orang dari unsur politisi, swasta dan keluarga yang diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi untuk Novanto.

Sebelum berkas penyidikan rampung, pihak Novanto mengajukan sejumlah nama untuk diperiksa KPK sebagai saksi yang meringankan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar nama yang diajukan kuasa hukum Novanto sebagai saksi dan juga ahli.

“Kami sudah menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi yang meringankan. Ada delapan orang saksi sebagian besar politisi Partai Golkar, dan ada empat orang ahli yang diajukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Febri menambahkan, keterangan dari saksi yang meringankan seorang tersangka memang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Rencananya KPK akan mulai meminta keterangan saksi dan ahli yang meringankan pekan depan,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya multi years 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Selain Novanto, KPK sudah memroses hukum lima orang lain yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis pidana Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo pengusaha yang masih dalam proses penyidikan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs