Senin, 13 Mei 2024

Sudah Masuk DPO, KPK Minta Miryam Haryani Menyerahkan Diri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam S Haryani (kiri bawah) Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura saat dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasukkan nama Miryam Haryani tersangka pemberi keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu dilakukan karena Miryam belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan, sekarang mantan Anggota Komisi II DPR itu tidak diketahui keberadaannya.

Padahal, KPK sudah memberi keringanan buat politisi Partai Hanura yang sudah dua kali mangkir, dengan alasan sedang menjalankan ibadah, kemudian beralasan sakit.

Sebelumnya, Miryam lewat pengacaranya bilang, akan datang ke Kantor KPK tanggal 26 April. Tapi, bukannya datang, dia malah mengajukan praperadilan dan buron.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, surat permintaan bantuan mencari Miryam Haryani, sudah dikirim KPK kepada pihak Polri, dan langsung diteruskan ke Interpol.

Febri berharap, Miryam dengan kesadaran mau menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan atas kasus yang melilitnya.

“Kami berharap keluarga, pengacara atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam Haryani memberitahukan ke KPK atau kantor polisi. Kami sebetulnya berharap ada kesadaran dari tersangka untuk memenuhi panggilan KPK. Menyerahkan diri akan lebih baik buat proses hukum dan tersangka sendiri,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Kalau Miryam tidak mau menyerahkan diri, sambung Febri, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan.

“Informasi yang kami peroleh, fokus pencarian polisi masih di wilayah Indonesia. Kemungkinan tersangka masih ada di dalam negeri, dan itu tidak dibantah pengacaranya,” ucapnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.

Dia dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs