Sabtu, 25 Mei 2024

Yusril Apresiasi Sikap Setnov Menolak Pencekalannya Diteruskan ke Presiden

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengapresiasi pernyataan Setya Novanto yang tidak menghendaki DPR RI mengirim surat keberatan atas pencekalannya oleh KPK ke presiden.

Jika DPR keberatan atas pencekalan itu, disarankan agar menempuh langkah kontitusional. Bukan malah protes dan menyurati presiden.

“Sebagai Ketua DPR sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional melalui jalur hukum. Bukan DPR yang melakukan protes ke Presiden. KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan presiden,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2017).

Langkah konstitusional yang disarankan Yusril adalah mengajukan uji materiil pencekalan KPK ke Mahkamah Konstitusi atau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.

“Kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi,” kata Yusril.

Cara lain, karena pencekalan dilakukan KPK dengan surat keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.

Yusril mengingatkan para anggota dewan yang melayangkan protes, bahwa kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi, disahkan DPR dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebenarnya DPR tidak perlu protes. Karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi, adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden.

Menurut Yusril, penerapan hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), terhadap anggota dewan. Menurut Yusril hak imunitas bagi anggota DPR, berlaku dalam kondisi terkena masalah yang berkaitan dengan tugas kedewanannya.

Jika dewan terkena masalah di luar tugas keparlemenannya, apalagi masalah itu berkaitan dengan tindak pidana, maka hak imunitas tak berlaku bagi si anggota dewan.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
27o
Kurs